Sehubungan dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, maka dengan ini kami informasikan Bahwa Praktek Kerja Pengabdian Kepada Masyarakat dan Kerja Praktek dilakukan secara Online, adapun langkah dan mekanismenya akan diumumkan lebih lanjut.
Demikian Informasi ini kami sampaikan, atas kerjasamnaya kami ucapkan terimakasih.