PKPM

Prinsip Pelaksanaan
  1. Co-creation (gagasan bersama): KKN-PPM dilaksanakan berdasar pada suatu tema dan program yang merupakan gagasan bersama antara universitas (dosen, mahasiswa, Pusat Studi) dengan pihak Pemerintah Daerah, mitra kerja dan masyarakat setempat.
  2. Co-financing/co-funding (dana bersama): KKN-PPM dilaksanakan dengan pendanaan bersama antara mahasiswa pelaksana, universitas dengan pihak Pemerintah Daerah, mitra kerja dan masyarakat setempat, disesuaikan dengan tema dan program yang telah disepakati.
  3. Flexibility (keluwesan): KKN-PPM dilaksanakan berdasarkan pada suatu tema dan program yang sesuai dengan situasi dan kebutuhan Pemerintah Daerah, mitra kerja dan masyarakat dalam proses pembangunan di daerah. Mahasiswa dapat memilih tema dan waktu pelaksanaan KKN-PPM yang ditawarkan universitas sesuai dengan keinginannya.
  4. Sustainability (berkesinambungan): KKN-PPM dilaksanakan secara berkesinambungan berdasarkan suatu tema dan program yang sesuai dengan tempat dan target tertentu.
  5. KKN-PPM dilaksanakan berbasis riset (Research based Community Services).
  6. Program KKN-PPM menerapkan prinsip sustainability untuk mencapai hasil yang telah direncanakan dan berusaha untuk melakukan pernaikan secara terus menerus guna menigkatkan kualitas progam KKN-PPM tersebut (continually improvement)